Archive Pages Design$type=blogging

Bolehkah Perempuan Dalam Masa Iddah Suaminya Meninggal Melakukan Ibadah Haji

Apakah boleh bagi seorang perempuan melakukan kewajiban haji, sedangkan ia masih dalam masa iddah setelah suaminya meninggal atau dalam mas...

Apakah boleh bagi seorang perempuan melakukan kewajiban haji, sedangkan ia masih dalam masa iddah setelah suaminya meninggal atau dalam masa iddah thalak. Yang jelas, dalam masa iddah secara umum, biak iddah thalak atau cerai?

Jawaban
Bagi wanita yang masih dalam keadaan iddah karena suaminya meninggal, maka ia tidak boleh keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh untuk beribadah haji sebelum masa iddahnya habis. Sebab, ia wajib menunggu di rumah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” [Al-Baqarah ; 234]

Oleh karena itu ia wajib menunggu di rumahnya hingga masa iddahnya berakhir.

Adapun wanita yang beriddah disebabkan selain kematian suami, maka hukumnya sebagai berikut.

[1]. Karena talak raj’i (suami boleh merujuk), status hukumnya adalah status sebagai istri, maka ia tidak boleh melakukan safar kecuali se-izin suami, dan suami tidak apa-apa memberikan izin kepadanya untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi ia harus didampingi oleh seorang mahrom.

[2]. Karena thalak ba’in (thalak selama-lamanya), hukumnya pun sama, ia harus tinggal di rumah. Akan tetapi ia boleh menunaikan ibadah haji apabila suami menyetujuinya, karena sang suami masih mempunyai hak dalam masa iddah itu. Maka apabila sang suami mengizinkannya keluar, hal itu tidak mengapa.

Kesimpulannya, wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena talak raj’i maka masalahnya tergantung kepada suami, karena setatusnya masih sebagai istri. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena thalak ba’in, ia mempunyai hak lebih banyak daripada wanita yang dithalak raj’i, namun sekalipun demikian sang suami mempunyai hak demi melarangnya untuk menjaga kehormatan iddahnya.

[Fawa’id wa fatawa tahummul mar’ah al-Muslimah, hal.89, oleh Ibnu Jibrin]

sumber:
http://almanhaj.or.id/
Name

Islami Kesehatan Kisah Korea Kuliner Lifestyle Misteri Pengetahuan Peristiwa Selebriti Teknologi Unik Wisata
false
ltr
item
Unik Menggelitik: Bolehkah Perempuan Dalam Masa Iddah Suaminya Meninggal Melakukan Ibadah Haji
Bolehkah Perempuan Dalam Masa Iddah Suaminya Meninggal Melakukan Ibadah Haji
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7__8HwMBltK4ZzgJdP1fpqAnlJYTKlt4Ulf5MSTCUIc5vGiYth2VRVx-4NK13YY3jGQEW1ctSA_jFNW4-nI-UZz8wo57M9xuI4cNaMCqW-7sKESOQANKsRUjImquoJJYM_kXHUW0h1xw/s400/BOLEHKAH+PEREMPUAN+DALAM+MASA+IDDAH+SUAMINYA+MENINGGAL+MELAKUKAN+IBADAH+HAJI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7__8HwMBltK4ZzgJdP1fpqAnlJYTKlt4Ulf5MSTCUIc5vGiYth2VRVx-4NK13YY3jGQEW1ctSA_jFNW4-nI-UZz8wo57M9xuI4cNaMCqW-7sKESOQANKsRUjImquoJJYM_kXHUW0h1xw/s72-c/BOLEHKAH+PEREMPUAN+DALAM+MASA+IDDAH+SUAMINYA+MENINGGAL+MELAKUKAN+IBADAH+HAJI.jpg
Unik Menggelitik
http://unikgeli.blogspot.com/2015/06/bolehkah-perempuan-dalam-masa-iddah.html
http://unikgeli.blogspot.com/
http://unikgeli.blogspot.com/
http://unikgeli.blogspot.com/2015/06/bolehkah-perempuan-dalam-masa-iddah.html
true
97024095622371214
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago