Apakah Saat Shalat Batal Karena Menahan Kentut?
Shalat merupakan perintah wajib bagi umat islam untuk menjalankannya. Oleh karena itu kita harus memahami benar hukum shalat yang benar agar ibadah kita diterima oleh Allah.
Namun, terkadang ketika melaksanakan shalat kita merasakan perut yang pengen BAB bahkan tidak bisa ditahan lagi. Tetapi kita terus mempertahankan shalat dan menahan buang air atau angin agar shalat tidak batal saat mengerjakannnya. Lalu bagaimana Islam memandang hukum menahan kentut ketika shalat?
Dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa tidak ada shalat saat makan telah disiapkan atau sambil menahan hadas (kencing ataupun buang air besar). Lalu bagaimana dengan buang angin? Para ulama sepakat bahwa buang angin juga termasuk dalam hadas yang telah dijelaskan itu. Dikarenakan buang air merupakan salah satu dorongan kuat yang akan mengganggu orang lain serta membatalkan saat shalat.
Beberapa ulama sepakat bahwa hukum shalat sambil menahan kencing atau buang angin dimakruhkan. Bahkan terdapat mahzab dzahiriyah yang mengatakan jika hal tersebut memiliki hukum haram untuk dilakukan, artinya shalatnya menjadi tidak sah.
Sebuah hadist menjelaskan bahwa sebagian pemahaman seseorang pada agamanya, ia akan menyelesaikan hajatnya sebelum shalat. Hal ini dapat menjadikan hati tenang dan nyaman ketika melakukan shalat.
Namun, terdapat perbedaan dalam kondisi buang angin. Ada buang angin yang disertai dengan kebelet dan buang angin tanpa adanya rasa itu. Sebuah hadist mengatakan bahwa ketika seseorang melakukan shalat dan dapat menahan buang angin, maka ia diperbolehkan melanjutkan shalatnya. Berbeda ketika ia menahan buang angin yang disertai dengan kebelet maka hukumnya menjadi berbeda, bahkan dibenci.
Hadist lain juga menjelaskan mengenai hukum fiqih tentang menahan kencing dan kentut dalam shalat. Dijelaskan bahwa ketika waktu sholat sudah mendekati habis dan ia menahan buang angin maka hal ini diperbolehkan, hanya saja hukumnya makruh. Namun, jika masih ada waktu shalat maka sebaiknya kita mengeluarkan hadas tersebut agar dapat shalat dengan tenang.
Berdasarkan pembahasan mengenai menahan kentut apakah membatalkan shalat, diketahui bahwa terdapat beberapa dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Sebagai seorang muslim hendaknya kita pintar-pintar dalam memilih pendapat yang paling baik dengan tujuan mencapai ridha Allah. Apabila kita mengalami keraguan maka sebaiknya kita bertanya kepada mereka yang mengetahui ilmu agama lebih dalam. Tapi kita juga harus mencari tahu dengan diri kita sendiri agar tidak mudah terjerumus di jalan yang salah dan tidak mudah terpengaruh oleh pendapat-pendapat orang lain.
kesimpulannya adalah menahan buang air dan buang angin bersifat makruh jika tidak disertai dengan kebelet. Tetapi, jika kita sudah tidak bisa menahannya maka itu dilarang. Oleh karena itu, agar kualitas ibadah kita tetap terjaga hendaknya kita melakukan shalat dengan tepat waktu sehingga jika kita merasa ingin buang air atau buang angin masih ada banyak waktu untuk menunaikan ibadah shalat.
Demikianlah hukum fiqih shalat sambil menahan buang air dan buang angin. Bijaklah dalam mengambil pendapat mana yang harus kita percayai dan kita lakukan.
Tag : Hukum Islam